Suku Anak Dalam dan Eksistensi Hutan Indonesia

  • Published
  • Posted in Budaya
  • 3 mins read

Hari Hutan Internasional yang diperingati pada 21 Maret 2021 menjadi momentum untuk melihat kondisi hutan di Indonesia yang menjadi tempat bermukim Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Suku Anak Dalam atau yang memiliki nama lain Orang Rimba menggantungkan hidupnya pada hutan dengan berburu hewan dan bercocok tanam. Jumlah lahan hutan di Indonesia, terkhusus di Jambi dan Sumatera Selatan yang semakin berkurang akibat industrialisasi berdampak buruk pada kehidupan masyarakat.

Selain itu, suku ini terkenal sebagai masyarakat yang menjaga kelestarian hutan. Hal ini tercermin dalam kepercayaan serta adat istiadat yang mereka terapkan.

Suku Anak Dalam dan Kepercayaan Animisme 

Mayoritas Suku Anak Dalam menganut kepercayaan animisme. Meskipun sudah ada beberapa yang juga menganut agama Islam dan Kristen. Tatanan hidup dalam kepercayaan animisme ini menuntun masyarakat adat untuk menjaga alam. Petuah dari leluhur ini tertuang dalam beragam mitos yang mereka percayai.

Seperti larangan bagi masyarakat adat untuk membuang kotoran ke sungai. Termasuk membuang air kecil dan besar serta mengotori aliran sungai dengan sampah. Suku adat yang hidup dengan cara berburu dan meramu juga diajarkan untuk tidak menebang pohon sembarangan.

Mereka percaya bahwa setiap benda didiami oleh dewa tertentu. Jika melanggar adat yang ada, mereka meyakini bahwa dewa akan marah dan mendatangkan kutukan yang dapat menyulitkan hidup mereka.

Suku Anak Dalam yang Hidup dari Berburu dan Meramu 

Masyarakat suku yang juga disebut dengan Suku Kubu hidup dengan sistem berburu dan meramu. Mereka hidup berpindah-pindah atau melangun. Melangun ini melibatkan pembabatan hutan untuk dijadikan perkebunan yang menghasilkan sayuran dan buah-buahan. Pasalnya selama berpindah tempat tinggal, kelompok Suku Kubu akan berburu hewan serta menanam tanaman yang dapat dipanen dan dikonsumsi bersama-sama.

Seperti yang telah disebutkan bahwa suku ini menganut paham animisme, maka pola hidup berburu dan meramu dilakukan sesuai dengan tatanan kepercayaan tersebut. Leluhur Suku Kubu melarang keturunannya untuk menebang beberapa jenis pohon.

Pertama adalah Si Alang yang merupakan pohon besar dan sudah ada selama ratusan tahun. Kedua, masyarakat suku tidak akan menebang pohon Singgris yang daunnya dioleskan pada ubun-ubun bayi yang baru lahir. Terakhir, pohon Sentubung yang sakral karena digunakan sebagai penanda lokasi di mana ari-ari bayi dikuburkan.

Masyarakat suku yang memiliki karakteristik tertutup juga tidak menjual kayu hutan pada masyarakat luar. Mereka melakukan ini berdasarkan pada penghormatan pada dewa-dewa yang menempati setiap benda. Jika melanggar, maka dewa akan marah dan mendatangkan kutukan Karakteristik tertutup. Masyarakat suku dilarang menjual kayu pada masyarakat luar.

Hutan rusak berdampak pada kehidupan Suku Anak Dalam

Keberadaan perusahaan yang turut berdampak pada kerusakan hutan telah mempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat suku otomatis kehilangan banyak hasil hutan yang selama ini mereka gunakan untuk kelangsungan hidup. Berkurangnya hutan juga memunculkan permasalahan sosial seperti beberapa kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa anggota suku.

Hal ini disebabkan oleh pola hidup masyarakat suku yang berbeda dengan masyarakat di luar hutan. Kelompok masyarakat yang termasuk ke dalam suku minoritas ini cenderung sulit untuk menyesuaikan diri dengan sistem kehidupan modern. Meskipun pemerintah, melalui Dinas Sosial telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan menyediakan untuk kelompok Suku Anak Dalam.

Sumber:

Melalatoa, M. J. (1995). Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: CV Eka Putra.