investasi zaman kolonial

Investasi Zaman Kolonial: Panen Cuan dari Modal Asing

  • Published
  • Posted in Cerita Lama
  • 6 mins read

Investasi zaman kolonial merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk tetap dapat menjalankan roda pemerintahan. Hasilnya tidak main-main,

Diestimasikan sebanyak Rp2.887 triliun cuan berhasil dikeruk dari Hindia Belanda selama periode 1880 – 1939

Cuan merupakan kata yang tidak asing terdengar di telinga generasi muda Indonesia dewasa ini. Meskipun tidak memiliki padanan kata resmi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ini nyatanya lazim digunakan untuk mendefinisikan sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh seseorang pada waktu tertentu.

Booming-nya tren investasi di kalangan kaula muda belakangan ini turut serta memopulerkan kata cuan. Meminjam kutipan Karl Marx yakni history repeats itself, tentu saja tren investasi sebenarnya telah lama populer, bahkan sejak Indonesia masih dikenal dengan sebutan Hindia Belanda. Akhir abad ke-19 menjadi tonggak dari masuknya sektor swasta dalam mengelola perekonomian Hindia Belanda.

Investasi Zaman Kolonial dan Penerapan Konsep Laissez-faire

Terbitnya Undang-Undang Gula (Suikerwet) dan Undang-Undang Agraria (Agrarisch Wet) pada tahun 1870 otomatis mengakhiri sistem tanam paksa warisan Johannes van den Bosch yang berhasil menopang kesejahteraan negeri Belanda dalam kurun waktu 40 tahun. Berakhirnya kontrol monopoli pemerintah Belanda berhasil mendorong swastanisasi ekonomi dan ditandai dengan banjirnya dana segar investor yang hendak memetik cuan di Hindia Belanda.

Geliat tren tersebut mengubah lansekap perekonomian di tanah Jawa dengan gula yang muncul sebagai komoditas primadona penghasil cuan. Tidak hanya itu, komoditas pertanian baru seperti teh, kina, dan karet turut serta menjadi ladang cuan bagi investor swasta kala itu. Swastanisasi ekonomi tersebut pada akhirnya mampu menghantarkan Belanda sebagai salah satu jawara ekonomi yang patut diperhitungkan di kancah global pada awal abad ke-20.

Kekhasan dari sistem ekonomi yang dianut Hindia Belanda pada periode ini adalah penggunaan prinsip laissez-faire atau berkurangnya intervensi pemerintah di dalam keberlangsungan ekonomi negara. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi investor asing dan kroni perdagangan bebas untuk masuk ke Hindia Belanda. Meskipun sempat tersendat, dua puluh tahun setelah berakhirnya sistem tanam paksa, investasi asing yang masuk ke Hindia Belanda berhasil tumbuh dengan sangat signifikan.

Pada tahun 1890, tercatat sebesar 719 juta gulden aset yang dimiliki oleh swasta asing berhasil menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Jumlah ini terus naik menjadi 1,8 miliar gulden sebelum Perang Dunia I dan menembus angka 5,9 miliar gulden di akhir tahun 1939.

Baca juga: Sebelum Hadirnya Uang Kertas, Inilah Sejarah Uang Koin di Indonesia

Investor dari Belanda menguasai sekitar dua pertiga dari total akumulasi investasi asing yang masuk ke Hindia Belanda, disusul dengan Amerika Serikat dan Inggris. Ledakan produksi mobil dan kebutuhan industri akan karet di awal abad ke-20 menjadi motif bagi Amerika Serikat dan Inggris untuk menumpahkan cuan mereka di perkebunan karet yang dibangun oleh Belanda di sepanjang pantai timur Sumatera.

Tidak hanya itu, dalam skala kecil, investor asing yang berasal dari Tiongkok, Arab, India maupun orang Eropa yang telah menetap di Indonesia juga turut andil dalam menanamkan pundi-pundi cuan mereka di Hindia Belanda. Hal ini sudah barang tentu membuat Belanda seolah kebakaran jenggot untuk melepaskan Indonesia pada tahun 1945.

Banjir investasi zaman kolonial ini sangat memengaruhi produktivitas perekonomian di Hindia Belanda kala itu. Hindia Belanda mampu meningkatkan produksi gula sebesar 421.246 metrik ton pada tahun 1890. Jumlah ini terus merangkak dua kali lipat tahun 1913 yakni sebesar 1.294.281 metrik ton dan mencapai puncaknya pada tahun 1928 yakni sebesar 2.662.793 metrik ton.

Investasi Zaman Kolonial
Pabrik Gula Tjomal Tahun 1919

Di awal abad ke-20, Hindia Belanda mampu menguasai pangsa pasar dunia dengan perolehan yang mengesankan untuk beberapa komoditas unggulan seperti karet (37%), kopra (27%), minyak sawit (24%), teh (19%), timah (17%) dan gula (11%). Selain itu, Hindia Belanda hampir memonopoli pangsa pasar kina dan lada di dunia yakni sebesar 91% dan 86%. Dengan demikian, sebelum masuknya Jepang pada tahun 1942, Hindia Belanda telah dikenal mahsyur sebagai penghasil bahan baku terbesar di dunia.

Baca juga: Beginilah Sejarah Teh di Indonesia yang Digadang Menjadi Ladang Cuan Pemerintah Kolonial

Dividen – Antara Berkah dan Nestapa

Investasi Zaman Kolonial
Ladang Tebu di Jawa Timur Tahun 1921

Diestimasikan sebanyak 27 miliar gulden cuan berhasil dikeruk dari Hindia Belanda selama periode 1880 – 1939. Nominal tersebut setara dengan US$200 miliar atau sebesar Rp2.887 triliun saat ini. Penghitungan tersebut dirumuskan oleh Alec Gordon dan mengacu pada Balance of Payments 1822 – 1939 yang dipublikasikan oleh Korthals Altes pada tahun 1987.

Baca juga: Sejarah uang kertas di Indonesia.

Tidak hanya swasta saja yang diuntungkan dari cuan tersebut, pemerintah kolonial Hindia Belanda nyatanya turut andil dalam menikmati banjir cuan yang dihasilkan oleh bumi nusantara melalui pajak ekspor yang dikenakan kepada swasta.

Surplus kolonial yang dihasilkan sebesar lebih dari dua ribu triliun rupiah tersebut tentu saja dapat menjadi rujukan dalam mengukur seberapa besar eksploitasi yang dilakukan oleh negara induk terhadap koloninya atau dalam konteks ini merupakan Belanda terhadap Hindia Belanda.

Investasi Zaman Kolonial
Pabrik NHM’s Nieuw-Tersana Tahun 1936

Selama periode 1880 – 1939, berkah dividen membanjiri bumi Hindia Belanda. Tercatat sejumlah 8,5 miliar gulden dividen yang berasal dari investasi asing dibagikan kepada para penanam modal. Investor Belanda tentu saja mendapatkan porsi terbanyak yakni sebesar 6,4 miliar gulden, sementara sisanya dibagikan kepada investor non-Belanda.

Apabila diakumulasikan, total cuan yang diperoleh seluruh bisnis yang beroperasi di Hindia Belanda pada periode tersebut adalah sebesar 17 miliar gulden. Jumlah fantastis ini menyusun 63% proporsi surplus kolonial yang berasal dari eksploitasi terhadap tanah Hindia Belanda. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah kolonial Hindia Belanda juga ikut kecipratan cuan sejumlah 424 juta gulden atas pajak ekspor yang mereka kenakan.

Sayang beribu sayang, nestapa harus ditelan mentah-mentah oleh pribumi Hindia Belanda. Pada periode yang sama, tepatnya di tahun 1920, kesenjangan pendapatan antar kelompok sosial menukik secara ekstrim di tengah banjir cuan yang terjadi saat itu.

Kaum pribumi harus menerima kenyataan pahit berada di posisi paling buncit dalam piramida pendapatan dengan perolehan rata-rata sebesar 60 gulden. Sementara di posisi teratas selanjutnya ditempati oleh non-Belanda dan Eropa dengan perolehan rata-rata sebesar 327 dan 2.700 gulden.

Dapat dibandingkan bahwa pendapatan satu orang Eropa saat itu setara dengan 45 orang pribumi dan 8 orang non-Belanda, padahal jumlah penduduk Eropa dan non-Belanda saat itu hanya sebesar 2,5% dari total populasi Hindia Belanda.

Ekonom dan peraih nobel asal Belanda, Jan Tinbergen, mengestimasikan bahwa 14% pendapatan nasional Belanda saat itu diperoleh dari keuntungan investasi swasta di Hindia Belanda. Presentasi proporsi ini dinilai paling tinggi jika dibandingkan dengan kekuatan kolonial lain seperti Inggris dan Perancis. Bahkan raksasa minyak dunia asal Belanda yakni Shell saat itu mampu membiayai investasi mereka sendiri hanya dengan mengandalkan keuntungan yang mereka peroleh dari Hindia Belanda.

Kendati demikian, fenomena investasi zaman kolonial ini malah melahirkan dua mata uang berwajah untung dan rugi. Keduanya menari dalam tarian perjuangan yang berjudul mempertahankan dan melepaskan, dilakoni oleh Belanda dan Pribumi. Pemenangnya tentu saja dapat kita saksikan pada tahun 1945.

Referensi:

  1. Dick, H. et al. (2002). The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia, 1800–2000. Honolulu: University of Hawai’i Press.
  2. Gordon, A. (2018). A Last Word: Amendments and Corrections to Indonesia’s Colonial Surplus 1880–1939. Journal of Contemporary Asia, 48(3), 508–518.
  3. Gordon, A. (2013). Reverse Flow Foreign Investment: Colonial Indonesia’s Investment in Metropolitan Countries. Journal of Contemporary Asia, 44(1), 108–124.